Ketua DPC SPM Labuhanbatu Meminta Kapolres Memperbaiki Kinerja Unit PPA Polres Labuhanbatu

Ket foto: Annisa Dalimunthe, Ketua DPC SPM Labuhanbatu

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Ketua DPC Solidaritas Perempuan Merdeka (SPM) Labuhanbatu Nissa dalimunthe yang sering disebut Nyai, menyoroti kasus pelecehan maupun pencabulan terhadap perempuan maupun anak di Labuhanbatu. 

Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani unit PPA Polres Labuhanbatu terkesan lambat dan tidak profesional.

Untuk itu, Ketua DPC SPM Labuhanbatu meminta Kapolres mengevaluasi kinerja unit PPA agar lebih baik lagi menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur.

Pasalnya, ada kasus yang mangkrak hingga menyebabkan pihak korban atau pelapor marah- marah meluapkan  kekesalannya memohon keadilan, diruang tunggu unit PPA Polres Labuhanbatu pada Senin, 18 Oktober 2022 lalu.

Atas peristiwa itu, Nissa Dalimunthe sebagai aktivis perempuan ikut bersuara dan sebagai seorang perempuan dirinya dapat memahami atas aksi yang dilakukan ibu LS diruang tunggu tersebut.

"Kita sebagai perempuan juga harus saling merasakan kesakitan perempuan lainnya, Apalagi jika terjadi pelecehan maupun kekerasan", Ujarnya.

Diketahui, perkara atas nama pelapor LS sudah dilaporkan sejak tanggal 05 September 2022 dengan nomor laporan : LP/B/1838/IX/2022/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT terkait pelecehan seksual terhadap putri kandungnya bernama GA.

Kasus GA merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dimana GA saat itu terdaftar sebagai siswa kelas 2 SMP dan akibat dari pelecehan seksual tersebut GA melahirkan seorang anak laki-laki.

Namun, sejak pelaporan dan pihak penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, sampai saat ini belum melakukan penangkapan terhadap tersangka walau sudah SP2HP sejak tanggal 15 September 2022.

" Sebenarnya, ada apa sampai saat ini belum ada dilakukannya penangkapan terhadap pelaku?" Ucap nissa dalimunthe mempertanyakan, Selasa (18/10/2022).

Aktivis perempuan ini juga sangat menyayangkan pernyataan dari penyidik Unit PPA, bahwasanya terlapor tidak mengakui perbuatannya.

"Kalau tau maling, Kalau 100 maling diindonesia jujur, pastinya penjara penuh. Sedangkan Barang bukti sudah ditangan saja masih bisa ditepis bukan dia yang melakukannya. Lalu bagaimana pula bisa kepolisian mengatakan pernyataannya itu, kan sangat lucu", sesal Nissa.

Menurut Nissa, bahwa peristiwa pelecehan seksual nyata-nyata ada hingga menyebabkan GA melahirkan seorang anak laki-laki, seharusnya sudah menjadi tugas penyidik untuk membuat tersangka mengakui perbuatannya dengan segala barang bukti dan alat bukti yang ada, atau bahkan dengan mencari bukti tambahan.

"Apalagi anak yang dikandung sudah lahir, Kalau pelaku tidak mengakui itu kan bisa melakukan Tes DNA anak dengan pelaku, jangan diperlama-lama penangkapan jika itu menyangkut tentang perempuan, mau itu kekerasan, pelecehan maupun pencabulan, karna dampak terhadap perempuan itu sangat berat, belum dampak sosial, dan psikologi akan terganggu". Tutupnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar