CV. "P" Acuhkan Keselamatan Kerja, Peran Tenaga Ahli K3, Dimana? Tidak Ada Di Lokasi Proyek APBD Labuhanbatu TA 2022

Labuhanbatu, Banteng Metro.com-Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa dokumen surat penawaran CV P sebagai pemenang tender pada pengerjaan lanjutan rekonstruksi bangunan pendukung rumah dinas Bupati Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2022 dan proyek yang dananya bersumber dari APBD Tahun 2022 lainnya.

Pasalnya, banyak pekerja yang terlihat diproyek yang menggunakan dana APBD Labuhanbatu 2022  tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, pekerjaan yang dilakukan pekerja cukup berbahaya, termasuk pekerja yang bekerja diketinggian tidak menggunakan tali pengaman maupun helm sebagai pelindung diri.

Salah satunya, proyek lanjutan rekonstruksi bangunan pendukung rumah dinas Bupati Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022. Disitu terlihat pekerja yang berada diketinggian tidak menggunakan APD.

Menjadi pertanyaan besar dan layak diselidiki kebenarannya, apakah dilokasi proyek benar ada tenaga ahli K3?. Mengingat tenaga kerja yang bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Melihat hal itu, ada kecurigaan bahwa tenaga ahli K3 Konstruksi diproyek tersebut tidak ada dilokasi proyek namun didokumen perusahaan dilampirkan data tenaga ahli hanya untuk memenangkan tender.

Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk mencari tahu, apakah tenaga ahli diproyek tersebut benar ada sesuai dengan yang disebutkan didalam dokumen surat penawaran proyek dan metode pengerjaan yang disebutkan CV P.

Seperti yang dipaparkan Ghufron Harahap ketua LBH Medan Pos Labuhanbatu kepada wartawan diruang kerjanya di jalan Ahmad Yani Rantauprapat, Sabtu (22/10/2022)"CV P sebagai pelaksana proyek itu, diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014" ujarnya
Dijelaskannya, dasar hukum pelaksanaan keselamatan kerja dan kesehatan kerja adalah UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja. Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem Manajemen K3, Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

Yang perlu diketahui, salah satu persyaratan untuk mengikuti tender proyek pekerjaan konstruksi diwajibkan memiliki tenaga ahli K3. "Dasar hukum penerapan SMK3 terutama untuk mengikuti lelang atau tender yakni UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)" ujar Ghufron Harahap.

Berdasarkan itu, diminta pihak APH untuk mencari tahu, apakah tenaga ahli K3 benar-benar ada dilokasi proyek dan namanya sesuai dengan yang disebutkan didokumen penawaran proyek yang dilampirkan."APH diminta untuk mencari tahu, apakah tenaga ahli dimaksud benar ada dan sesuai dengan didokumen proyek" ujar Ketua LBH Medan Pos Labuhanbatu.

Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu membenarkan, salah satu persyaratan untuk mengikuti tender proyek, setiap perusahaan wajib memiliki dan melampirkan data tenaga ahli K3 yang bersertifikat.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengerjaan lanjutan rekonstruksi bangunan pendukung rumah dinas Bupati, T Siregar menyebutkan dirinya tidak begitu kenal dengan tenaga ahli K3 proyek dimaksud, Senin (7/11/2022), "Tidak begitu kenal aku. Tanyakan saja kepada pemborongnya. Tenaga ahlinya orang Rantauprapat" ujarnya.

Terpisah, dihari yang sama, salah seorang mandor yang ditemui wartawan dilokasi proyek menyebutkan, dirinya hanya pemasok pasir dan kerikil, jadi tidak tahu siapa tenaga ahli K3 diproyek itu. "Waktu pekerjaan proyek dimulai, tenaga ahli datang, itupun saya kurang kenal" ujar Pasaribu, (ACD).

Posting Komentar

0 Komentar