Dampak Rekonstruksi Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat, Alur Lalin Macet

Labuhanbatu, Bantengmetro.com- Dampak dari pembangunan tugu simpang enam Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang membuat badan jalan menyempit mengakibatkan alur lalu lintas (Lalin) mengalami macet.

Tugu yang berada di tengah persimpangan 6 jalan besar, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gatot Subroto, Jalan MH Thamrin, Jalan H Agus Salim dan Jalan Cut Nyak Dhien dan merupakan jalan alternatif digunakan pengguna jalan untuk menghubungkan ke 6 jalan besar tersebut.

Dampak dari pembangunan tugu yang berada dekat Mapolres Labuhanbatu Dan berjarak sekitar sepuluh meter dari depan rumah dinas Kapolres, depan kantor cabang BRI, depan kantor cabang Bank Sumut dan di depan bank BPR NBP 16 itu alur lalu lintas menjadi macet.

Pantauan wartawan disimpang Enam Rantauprapat, Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 12.00.wib, alur lalu lintas dari arah Mapolres menuju kota Rantauprapat, jalanan macet sampai puluhan meter, begitu juga dari arah pos lalu lintas kota menuju Mapolres, walau dijalan tersebut sudah ada polisi lalu lintas yang mengatur alur lalulintas.

Salah seorang warga kota Rantauprapat yang ditemui wartawan saat melintas dijalan dimaksud menyebutkan, sebelum ada pembangunan tugu simpang enam, belum pernah mengalami macet seperti hari ini, Jumat (18/11/2022)."Sebelumnya, alur lalu lintas diseputar tugu tidak pernah macet seperti hari ini" ujar Indramono yang juga ketua DPD Pejuang Bravo 5 Labuhanbatu menjawab wartawan.

Dijelaskannya, saat ini proyek pembangunan tugu belum selesai dikerjakan, kalau ingin dirubah luasnya belum terlambat."Saya belum tahu rancangan pembangunan tugu, kalau mengakibatkan penyempitan badan jalan, yang berdampak macetnya arus lalu lintas sebaiknya dirubah, saat ini belum terlambat" ujarnya.

Indramono yang akrab disapa dengan Incun juga menyebutkan, sebaiknya Pemkab Labuhanbatu membolo labuhanbatu tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat."Indah dan kenyamanan itu biasanya sejalan, Indah dan nyaman" ujarnya.

Disisi lain, Ketua DPD Pejuang Bravo 5 juga menyarankan, pembangunan tugu simpang enam sebaiknya tetap mengacu kepada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan." UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum" papar Incun

Perlu diketahui, proyek Rekonstruksi Tugu Simpang Enam Kota Rantauprapat itu dikerjakan Pemerintahan Labuhanbatu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan anggaran sebesar Rp.310.235.000 dikerjakan CV Tri Jaya Sakti.(ACD).

Posting Komentar

0 Komentar