GMI Aek Kota Batu, Labura PTUN Kan BPN Labuhanbatu

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Team dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dipimpin Hakim Saifuddin, SH, MH beserta Anggotanya turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus perdata kepemilikan tanah sengketa di Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022).

Kedatangan team dari PTUN Medan dalam rangka pelaksanaan  pemeriksaan setempat (sidang lapangan) kasus ranah perdata gugatan pembatalan Sertifikat di PTUN antara Gereja (penggugat) dengan BPN Labuhanbatu (tergugat) serta Debora Aritonang, anak dari Julia Manurung (Tergugat) pemilik dan atas nama sertifikat yang diterbitkan BPN Labuhanbatu.

Gereja Methodist Indonesia (GMI) Aek Kota Batu melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, SH dalam gugatannya dengan perkara Pdt.Nomor 80,/G/2022/PTUN.MDN mempertanyakan keabsahan dan penerbitan sertifikat tersebut.

Pasalnya, menurut Beriman Panjaitan selaku Kuasa Hukum GMI Aek Kota Batu, jika mengingat sejarah, asal usul tanah GMI Aek Kota Batu tersebut, sudah dikuasai kliennya sejak zaman Belanda karena memang merupakan hibah dari pemerintahan Belanda

"Sejarahnya tanah GMI Aek Kota Batu Labuhanbatu Utara sejak Dari tahun 1933 itu hibah Dari Belanda dan dikonversi ke Agraria Labuhanbatu, lalu pada Tahun 2001 terbit sertifikat yang dimiliki orang lain tanpa diketahui pihak Gereja, sementara pihak Gereja merasa tidak pernah menjualnya kepada siapapun", terangnya.

Dijelaskan Beriman, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN Medan dikarenakan, adanya keganjilan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang Lain yang sesungguhnya tidak pernah menguasai dan mengusahai tanah milik kliennya.

Dipertanyakannya, Apa dasar Pihak BPN bisa terbitkan sertifikat atas nama orang lain, maka dari itu dia berharap sidang yang di gelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan nantinya, mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

"Kami berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan kami, agar sertifikat nomor 311/Kelurahan Aek Kota Batu, tanggal 21 Desember 2001 atas nama Julia Manurung yang diterbitkan BPN Labuhanbatu, dinyatakan batal demi hukum Dan tanah yang sudah dipakai sejak tahun 1933  kembali ke pihak GMI Aek Kota Batu, Labura.,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Beriman mengungkapkan sikap tidak kooperatif dari pihak tergugat, karena sering bolos dari jadwal sidang yang telah diagendakan.

"Pelaksanaan Sidang Lapangan kasus ini berlangsung karena tergugat selama persidangan sering tidak hadir dalam agenda sidang sesuai Jadwal, apalagi pada saat pengajuan tambahan bukti," ucap Beriman Panjaitan, SH didampingi Pandapotan Tamba SH.MH.(Red).

Posting Komentar

0 Komentar