Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Labuhanbatu telah mengeluarkan Dua kontrak kerja dengan nama kegiatan yang sama, yaitu; "Pembangunan Depo Sampah Pasar Glugur" pada APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2021.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua kegiatan pengerjaan konstruksi pembangunan dengan nilai kontrak masing-masing Rp 199.346.000.00,- dan Rp 199.496.000.00,- dikerjakan oleh satu perusahaan atau penyedia jasa, yakni CV. BERKAH TRI JASA.
Pekerjaan dengan nama kegiatan "Pembangunan Depo Sampah Pasar Glugur" tersebut disinyalir kurang terpublikasikan dan cenderung tertutup, karena tidak ada jejak digitalnya dengan pembuktian dari hasil penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Labuhanbatu nama kegiatan itu tidak ada tertera.
Sekilas, LPSE adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.
Selain itu, penelusuran dilapangan (Pasar Glugur-red) ditemukan hanya terdapat satu bangunan fisik "Pembangunan Depo Sampah Pasar Glugur", seharusnya sesuai kontrak kegiatan ada Dua pengerjaan konstruksi dengan nomor kontrak dan nilai kontrak yang berbeda.
Sebagai penyedia jasa CV. BERKAH TRI JASA hanya dapat berkilah, bahwa pengerjaan "Pembangunan Depo Sampah Pasar Glugur" yang dikerjakan pihaknya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima.
"Kita kerja berdasarkan SPK bang" ucap pemilik CV BERKAH TRI JASA yang dipanggil Atan dalam keseharianya, Rabu (16/11/2022).
Menurut pengakuan Atan, SPK yang diterima perusahaannya, jika pengerjaan proyek konstruksi Pembangunan Depo Sampah Pasar Glugur" berlokasi di pasar Glugur dan di Eks Pajak baru.
"Yang pasti Satu di pasar Glugur, Satu di Eks Pajak baru, barangnya pun bukan gak ada", terangnya.
Atan pun menghimbau, tentang ketiadaan proyek yang dikerjakannya di LPSE, agar menanyakan langsung kepihak terkait, walau tidak dapat menjawab waktu penawarannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Labuhanbatu Hendra Hutajulu mengatakan, tiap proyek setidaknya ada catatan di LPSE walaupun manual dan sesuatu yang telah tertera dikontrak tidak bisa dialihkan.
"Walaupun proyeknya manual, seharusnya juga ada catatannya di LPSE, dan proyek yang sudah ada dalam kontrak tidak seharusnya dialihkan", ungkapnya ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis, 17/11/2022, (Tim).
0 Komentar