Labuhanbatu, Bantengmetro.com-. Polres Labuhanbatu tampak serius mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih. YN sebagai bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang saat itu masih bertugas sudah ditahan.
Keseriusan itu, dibuktikan, Polres Labuhanbatu yang sudah meminta keterangan M Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu untuk dimintai keterangan mencari tahu bagaimana sebenarnya alur pengeluaran uang Rp 1 Milyar yang menjadi permasalahan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, S.I.K menjawab wartawan via pesan Whatsappnya membenarkan pihaknya sudah memeriksa keterangan M Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu, Sabtu (12/11/2022)."Benar, semalam sudah kita mintai keterangannya" ujar AKP Rusdi.
Disebutkannya, Sekdakab Labuhanbatu dimintai keterangannya diruang penyidik Polres Labuhanbatu, dimulai pada pukul 10 wib-16,00 wib."Sekitar 6 jam diperiksa" ujar Kasat Reskrim.
Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya, YN sebagai bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun 2017 ditahan Satreskrim Polres Labuhanbatu. Diduga, YN tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) dan belum mengembalikannya, walau sudah diberi tenggang waktu.
"Benar sudah ditahan, terkait masalah anggaran sekitar Rp1 Miliar lebih,"ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,Selasa (8/11/2022) pada Wartawan.
Menjawab wartawan, AKP Rusdi menyebutkan, perkara korupsi tersebut masih didalami dan penyidik sedang melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan orang lain.
"Masih dalam penyelidikan kalau YN sudah kita tahan,dan untuk tahap P21 kita masih melakukan kordinasi untuk tahap selanjutnya, jelas Kasat Reskrim, (ACD/Red).
0 Komentar