8195 BB pil Ekstasi, 7565 diblender Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu,bantengmetro.com
8195 butir pil ekstasi hasil sitaan dari dua tersangka, Uang ditangkap Satresnarkoba Polres Labubanbatu bulan September lalu, dimusnahkan 7565 butir, 630 butir sisanya digunakan untuk penyisihaan Labfor/persidangan 

"Pemusnahan ini merupakan persedur hukum, agar tidak menyalahi aturan dari Dua tersangka " terang Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, didampingi Kasubsi PID M Ipda Arwin, KBO Iptu Elimawan, Kasi Provam Iptu Iwan Mashuri, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono selasa 6/12/2022

Pil ekstasi dimusnahkan dengan cara membelender sampai hancur, lalu dimasukan ke dalam air mendidih yang sudah dicampur carbol.ujarnya

Pantauan awak Media dilokasi, giat hari itu  dihadiri Kasi Pidum Kajari Rantauprapat Hasudungan P. Sidauruk, Kasi BB Kajari Rantauprapat Ardiansyah Hasibuan, Kepala BNNK Labura Rudi Leo Patra Sitohang, Bid Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia Eric P. Siregar, Dinkes Labuhanbatu Rahmat Hsb 


Sebelumnya, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono,S.Trk dan personil Unit II berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial Uras (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X, dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Labura, disita 8195 Butir pil ekstasi dari Tsk

Dari kedua tersangka disita barang bukti, 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 95 Butir, 1 Buah Tas Ransel, 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1890 Butir, 1 Buah Kotak Berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4200 Butir , 

Serta 1 Buah Kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Hijau Berisi 2010 Butir. dengan Jumlah Keseluruhan Pil extasi warna merah : 6185 Butir, Pil extasi warna hijau 2010 Butir, Total Pil Extasi sebanyak  8195 Butir, turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo

Saat itu kedua tersangka mengaku pil extasi tersebut mereka dapatkan dari pekanbaru Riau, atas pengakuan Tsk, Tim langsung melakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau,  namun tidak berhasil,

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara tutup kasat.( ik ).

Posting Komentar

0 Komentar