Sidang Gugatan GMI Aek Kota Batu Terhadap BPN Labuhanbatu Di PTUN Berlanjut

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Labuhanbatu, Selasa (06/12/2022).

Gugatan dengan Nomor  Pdt.Nomor 80,/G/2022/PTUN.MDN diajukan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Aek Kota Batu terhadap BPN Labubanbatu atas terbitnya sertifikat atas nama Julia Manurung dengan no sertifikat 311/Kelurahan Aek Kota Batu.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dihadiri pihak penggugat melalui kuasa hukumnya dari kantor Pandapotan Tamba dan Beriman Panjaitan.

Saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat merupakan saksi yang sangat mengetahui histori kepemilikan tanah tersebut, sejak dulu kepemilikan tanah diketahui adalah milik gereja GMI.

Demikian dituturkan kuasa hukum penggugat Beriman Panjaitan, SH, "Para saksi yang hadir di persidangan yang mengetahui, bahwa tanah yang menjadi gugatan itu milik Gereja", ujarnya.
Ditekankan Beriman, proses terbitnya sertifikat menimbulkan kecurigaan dan tidak berkeadilan, karena pihak penggugat tidak pernah melakukan jual beli, namun ada sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Labuhanbatu.

"Persidangan hari ini adalah proses lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi, saksi yang kita hadirkan akan menguatkan gugatan kita, untuk itu kita mau penegakan hukum yang berkeadilan dan klien kami merupakan korban, untuk itu kami meminta penegakan hukum yang berkeadilan", harapnya.

Beriman menambahkan, selain mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di PTUN Medan, juga pengajuan tambahan bukti untuk menguatkan, agar gugatan ini bisa dimenangkan dengan dikabulkannya pembatalan Sertifikat yang jadi pokok perkara oleh Majelis Hakim

"Harapan kami, nantinya keterangan yang sudah diberikan oleh saksi saksi yang hadir seperti Jansen Nainggolan, Pdt. Markus ( Pimpinan Gereja Patmos Kotabatu), akan menjadi bukti kuat, sebagai bahan bagi majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil adilnya dalam perkara Gugatan GMI Kota Batu, Labura Ini,"Tegasnya.

Dikatakan"Kami mengharapkan nantinya majelis Hakim memberikan  putusan yang seadil-adilnya yang berlandaskan sila kelima dari  Pancasila " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"  dan akan memberikan keadilan yang sesungguhnya buat klien kami dan juga menerangkan hukum telah berpihak kepada yang benar,” Pungkasnya, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar