Labuhanbatu,Banteng Metro.com. Tahun anggaran 2022 sudah berakhir, namun masih banyak pekerjaan proyek pembangunan fisik yang bersumber dari dana APBD Labuhanbatu yang belum selesai dikerjakan, tetapi pengerjaannya terus dilakukan ditahun 2023.
Melihat dari papan plank proyek fisik tahun anggaran 2022, tidak menerangkan tanggal berapa kontrak berakhir, hanya menuliskan masa kontrak habis bulan December 2022.
Seperti proyek pembangunan drainese dijalan SM Raja Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, sampai saat ini masih dikerjakan kontraktornya. Dipapan plank proyeknya diterangkan, proyek disatuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pemkab Labuhanbatu. Pelaksana pekerjaan, CV AKA dan nilai kontrak Rp 199.200.000 bersumber dana dari P APBD tahun anggaran 2022. Mulai Desember 2022 dan berakhir Desember 2022
Dari pantauan wartawan, Jumat (6/1/2023), pengerjaan pembangunan drainese yang dikerjakan CV AKA masih berlanjut. Bahkan bahan bangunan seperti pasir, batu pecah yang ditumpuk disisi jalan SM Raja masih menggunung dan pekerja terlihat mengaduk semen dengan pasir dan batu pecah dengan menggunakan mesin Molen.
Begitu juga dengan proyek rehab pagar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat, terlihat belum juga selesai. Dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui sember anggaran dana dari P APBD Kabupaten Labuhanbatu pada satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp.200 juta (dua ratus juta rupiah) dikerjakan oleh CV. TR.
Sayangnya, Safrin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Pemkab Labuhanbatu belum dapat ditemui wartawan yang ingin mempertanyakan, apa penyebab keterlambatan pengerjaan proyek dan sejak kapan denda diberlakukan, Jumat (6/1/2023),"Pak Kadis keluar, mungkin ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH)", ujar petugas Satpol PP yang bertugas menjaga pintu masuk kantor Dinas PUPR Labuhanbatu.
Sebelumnya, pada hari Selasa (3/1/2023), jawaban yang menyebutkan Kadis PUPR belum bisa ditemui wartawan dikatakan petugas Satpol PP yang sama menyebutkan, " Pak kadis sedang rapat" ujarnya
Perlu diketahui, pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 189/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan pada masa Pandemi corona virus diseasea 2019 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023 disebutkan, sebelum melanjutkan pengerjaan ke tahun 2023, diminta agar PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan kontrak.
Seperti yang terangkan pada Pasal 4 seperti berikut ini:
(1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan Kontrak.
(2) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan.
b. pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c. perpanjangan Jaminan pelaksanaan.
d. tidak boleh menambah volume dan nilai kontrak pekerjaan dan.
e. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.
(3) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu Kontrak berakhir.
(4) Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku. Jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yang telah disimpan oleh PPK paling singkat sampai dengan batas waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(5) Penandatanganan perubahan Kontrak dilaksanakan setelah PPK menerima Jaminan pelaksanaan yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud.(ACD).
0 Komentar