Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu Tuding Oknum Hakim MA Tidak Mendukung Langkah Presiden, Yaitu Perang Terhadap Narkoba

Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC MAPAN RI) Labuhanbatu JB Gultom, menuding oknum Hakim Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung langkah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang telah menetapkan negara dalam keadaan darurat narkoba, Selasa (24/01/2023).

Tudingan dilontarkan terkait pengurangan hukuman terhadap terpidana seorang gembong narkoba asal Labuhanbatu Irman Pasaribu, alias Roy, alias Man Batak.

Bahwa sebelumnya pada pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan, putusan Man Batak telah divonis penjara seumur hidup, namun kemudian vonis tersebut berubah menjadi hukuman penjara Dua Puluh tahun pada tingkat Kasasi di MA.

"Sangat disayangkan putusan MA yang meringankan hukuman seorang terpidana gembong narkoba dengan Barang Bukti (BB) 5 Kg Sabu, angka yang tidak sedikit yang bisa membunuh sekitar 15.000 orang anak bangsa", ucap JB Gultom yang juga Pempred Bantengmetro ini dengan nada kesal.

Bahkan menurut sekretaris PAC PDI Perjuangan Rantau Utara Labuhanbatu Sumut itu, vonis yang dijatuhkan hakim MA tersebut tidak sejalan dengan kondisi negara yang telah ditetapkan Presiden, yakni darurat narkoba sehingga dinyatakan perang terhadap narkoba "War On Drugs".

"Sudah nyata-nyata negara saat ini butuh perhatian kita semua untuk memerangi peredaran gelap Narkotika, kok ada lagi putusan yang meringankan seorang gembong narkoba, kan bertolakbelakang jadinya, apalagi dengan alasan yang sulit diterima akal", sesalnya.

Putusan MA dengan nomor 5569 K/Pid.Sus/2022 sesuai yang tertera dihalaman website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjelaskan alasan hakim dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan Terdakwa memperbaiki perilakunya.

Man Batak ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 di daerah Cikampak, Jalan Lintas Sumatera, Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten 
Labuhanbatu bersama dengan Terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah dan ditemukan 1 (satu) tas ransel warna hitam merek Polo yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau 
bertuliskan GUANYINWANG yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5.000 (lima ribu) gram netto, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar