Menurut warga, pemutusan yang dilakukan pihak PLN tidak diketahui dan surat pemberitahuan juga tidak ada diterima, sehingga membuatnya bingung dan kemana harus membayar.
"Ketika kita masuk rumah, lampu tidak ada yang hidup, kirain memang mati lampu, tanya punya tanya ketetangga ternyata arus PLN hidup dan setelah diselidiki rupanya ada pemutusan dari PLN dengan secarik kertas pemberitahuan yang ditempelkan dimeteran", papar BS.
Dengan membawa surat pemutusan dari pihak PLN, warga tersebut hendak membayar ke Indomaret sebagaimana pembayaran dilakukannya tiap bulan, dan ternyata tidak boleh dan harus membayar langsung kekantor PLN.
"Kita bukan gak mau bayar, hanya kelupaan saja dan akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 posisi tidak ada di Rantau Prapat, dan tadi pagi sudah kita bayar, tapi sampai saat ini arus listriknya belum disambungkan", ungkapnya.
Sikap arogansi dan tidak profesional yang ditunjukkan pihak PLN tersebut belum selesai, pasalnya walau telah dilakukan pembayaran, namun pihak PLN belum juga melakukan penyambungan, sehingga segala aktifitas warga tersebut masih terkendala.
Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Rantauprapat Rivan menjelaskan, bahwa pemutusan bisa dilakukan PLN tanpa perlu ada pemberitahuan, karena pada saat warga melakukan pemasukan meteran sudah ada perjanjian.
"PLN tidak perlu lagi melakukan pemberitahuan apabila telat bayar, kita bisa langsung main putus saja, karena sudah ada perjanjian saat memasukkan meteran kerumah warga", terangnya, (Red).
0 Komentar