Meski Belum Miliki Ijin, Pemkab Labuhanbatu Tetap Buang Sampah Ke Areal PTPN III Janji

Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Pembuangan sampah Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang dibuang ke tanah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III janji tepatnya berlokasi di Lingkungan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara ternyata belum memiliki izin dari pihak PTPN III.

Informasi dihimpun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang dilakukan pemkab itu hingga sampai saat ini masih menjadi perbincangan dikalangan pihak BUMN atas TPA tersebut. Selain itu pemkab Labuhanbatu diduga semangkin merambah atas TPA yang telah dipakai Pemkab.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir Muhammad Safrin,M.Si membenarkan kalau PTPN III belum memberikan izin terkait itu.

"Setahuku tidak pernah ada surat PTPN III ke DLH terkait soal izin itu,"Kata Safrin Menjawab Konfirmasi Wartawan, Kamis (16/2/2023) melalui pesan WAnya.

Sementara itu manager PTPN III M.Mustaqim Pane melalui Bonar Purba selaku Humas kerani mengatakan bahwa PTPN 3 hanya menempatkan di lokasi TPA yang sudah ada. Diluar itu PTPN III tidak memberikan atas sampah yang dibuang Pemkab.

"Sudah pernah juga dipublikasikan atas pembuangan sampah yang berserakan di lokasi perkebunan, bahkan saya menurunkan anggota untuk membersihkan sampah yang berserakan disepanjang areal PTPN III. Kalau soal perjanjian soal TPA coba ke DLH dulu ditanya," Sebut Purba.(Abi)

Posting Komentar

0 Komentar