Namun penetapan tersangka terhadap MYS yang dilakukan pihak kepolisian berbuntut panjang.MYS tidak terima atas penetapan yang dilakukan Polisi sehingga melakukan upaya hukum Kepengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.
"Sudah masuk pendaftaran permohonan Prapidnya tanggal 20 yang disampaikan melalui kuasa hukumnya yaitu Akhyar sagala,"Kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH MH,Rabu (22/2/2023) saat di Konfirmasi Wartawan.
Katanya,dalam jadwal sidang prapid antara sekda dan polisi tersebut jatuh pada tanggal 9 Maret 2023.
"Kalau materinya kita lihat disidang saja ya, penetapan tanggalnya 9 Maret,"Ujar Sapriono.
Sementara itu Akhyar sagala,SH selaku kuasa hukum sekda membenarkan kalau kliennya telah melakukan prapid terhadap kepolisian.
"Kenapa melakukan prapid karena penetapan tersangka yang tidak sah,"sebut Sagala.
Selain itu,harusnya yang dijadikan tersangka yang puluhan orang menerima uang sesuai rekomendasi Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) untuk memulangkan uang.
Kemudian, terkait tidak profesionalan dan pelanggaran perilaku penyidik yang menghubungi klien kita berulang kali dalam penanganan perkara sudah kita laporkan resmi ke propam mabes polri agar penyidik di tindak dan proses hukum.Dan membongkar praktik praktif korupsi yang terjadi.
"Sekda tidak ditahan,Kita minta penyidik menghormati proses hukum yang kita ajukan,"Bilang Akhyar menjawab Wartawan.
Diberitakan sebelumnya,Mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berinisial YN ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Penyelewengan itu menurut informasi dihimpun Medan Pos, YN diduga tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).
“Ia benar sudah ditahan,soal anggaran berkisar 1 Miliar lebih,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (8/11/2022) pada Wartawan.
Kemudian, sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara MYS diperiksa Polres Labuhanbatu selama 6 jam,Jum’at (11/11/2022).
Diperiksanya Sekda, lantaran dalam kasus YN yang merupakan mantan bendahara Sekdakab pada tahun 2017 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.
Pemerikasaan yang dilakukan Polisi terhadap Yusuf guna meminta keterangan sebagai Sekda pada saat itu untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya alur pengeluaran uang Rp 1 Milyar yang menjadi permasalahan tersebut
"Betul kita periksa dari pukul 10 sampai 16.00 Wib,”Kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki,Sabtu (12/11/2022) saat di Konfirmasi Wartawan.
Disingung, dalam kasus YN apakah akan ada tersangka lainnya,Rusdi mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan YN.
“Nanti kita lihat dulu proses penyelidikannya ya,masih kita dalami,”Ungkap Rusdi.(Pas).
0 Komentar