Kembali Anggota kita Satnarkoba
mengamankan pelaku HP Als Heru, yang melakukan tindakan kejahatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan pil Extasi, ujar Kapolres Labuhanbatu,AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H.jum'at 03/03/2023
Kata Roberto, terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi yang diamankan Personel kita, oleh pelaku inisial HP Als Heru, umur 39 thn, wargs JL Ghazali Karim Lk. lV Kel Aek Kanopan Timur Kec.Kualuh Hulu Kab.Labuhanbatu Utara
Kamis 23 Februari 2023 Sekira Pukul 17.10 Wib. Tim satnarkoba terima info A 1 dari masyarakat, di pondok Area Perkebunan Sawit PTPN III Mambang muda Labuhanbatu Utara, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu
Informasi diterima, sekitar pukul 15.30 atas info itu, kata Kasat Narkoba, team langsung meluncur ke Tkp, dan menyusun Strategi untuk melakukan under cover buy ke lokasi, dengan cara seorang pembeli
HP Als Heru hari itu menyerahkan satu bungkus plastik klip sabu kepada petugas, tanpa buang waktu Petugas langsung mengamankan Pelaku, dan Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap HP, ujar roberto
Dari Hp didapati 1 bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 bungkus plastik klip berisikan 13 butir pil warna coklat, diduga Narkotika Pil Ekstasi di lapisi dengan tisu
Juga diamankan , 4 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong,1 unit timbangan elektrik berwarna hitam ,1 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah hp merek oppo berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 400.000,- saat itu terletak diatas meja
Saat diinterogasi petugas, Pelaku HP Alias Heru mengakui, barang haram narkotika jenis sabu tersebut benar milik nya, dan ia peroleh dari seseorang inisial T, warga Aek Kanopan Timur Labuhanbatu Utara.
Atas keterangan Tsk, Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian inisial T. Namun hari itu tim Satresnarkoba tidak menemukanya
Tersangka HP dan barang Bukti, langsung di gelandang ke Kantor Satnarkoba Polres Labuhanbatu, untuk dimintai keteranganya dan diproses secara Hukum
Terhadap Tersangka HP Alias Heru, telah melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ( ik )
0 Komentar