PN Rantauprapat Tolak Permohonan M.Yusuf Siagian Untuk Seluruhnya

Labuhanbatu, Bantengmetro.com- Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat mengadili dan memutuskan dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka Sekdakab Labuhanbatu M. Yusuf Siagian di ruang sidang Cakra, Selasa, 28/03/2023, sekira pukul 13.00 wib.

Sidang Prapid dipimpin hakim Tunggal Hendrik Tarigan, SH,. MH, dengan panitera pengganti Sapriyono, SH. MH membacakan putusannya dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dan sejumlah awak media.

Hakim tunggal Hendrik Tarigan SH,. MH, dalam pembacaan putusannya memutuskan untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim AKP. Rusdi Marzuki, S.I.K,.M.H merasa bersyukur atas putusan sidang Prapid, yang diajukan pemohon Ir. H. M. Yusuf Siagian, lewat kuasa hukum Akhyar Sagala dan Associates, terhadap pihak Polres Labuhanbatu, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017 lalu.

"Ya Alhamdulillah bang, dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti kepanggilan kedua", ungkapnya.

Namun Rusdi belum bisa memastikan apakah tersangka akan langsung ditahan dalam pemeriksaan selanjutnya yaitu dalam panggilan kedua, terlebih pasca ditolaknya gugatan pemohon dalam sidang praperadilan hari ini.

"Kita lihat nanti bang", ucapnya.

Sementara, kuasa hukum pemohon Akhyar Sagala belum berhasil dihubungi, baik via Seluler dan WA hingga berita ini diterbitkan, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar