Ket. Foto: Pempred Bantengmetro (Kiri) JB Gultom bersama Bupati Labuhanbatu (Kanan) dr. Erik Adtrada Ritonga, M.KM
Labuhanbatu, Bantengmetro.com-Ditolaknya gugatan Ir. H.M. Yusuf Siagian, M.MA untuk seluruhnya dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat hari ini, Selasa, 28/03/2023 menjadi perbincangan hangat bagi kalangan jurnalis, praktisi hukum, ASN dan masyarakat umum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ir. H. M. Yusuf Siagian, M.MA melalui kuasa hukumnya Akhyar Sagala dan Associates mengajukan gugatan dalam sidang praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan uang persediaan APBD tahun anggaran 2017.
Celotehan demi celotehan pun bermunculan, jika sekdakab tidak segera dinonaktifkan akan menimbulkan banyak pertanyaan kedepannya.
Misalnya, bagaimana etikanya jika sekda dengan status tersangkanya akan melantik ASN dibawahnya.
Atau setidaknya seorang sekda akan ikut andil dalam merekomendasikan tiap-tiap pejabat yang akan dilantik.
Dan lebih simple nya, seorang pimpinan itu harusnya jadi contoh dan tauladanlah bagi bawahannya.
Jadi kita berharaplah, Bapak Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga segera mengambil langkah-langkah konkrit terkait status Ir. H. M. Yusuf Siagian, M.MA.
Demikian komentar-komentar para jurnalis, praktisi hukum dan masyarakat, sore ini dikantin PN Rantauprapat.
Seperti Gayung bersambut, Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, M.Km berjanji akan menindaklanjutinya dengan BKD setelah kepulangannya dari Medan.
"Saya masih d mdn bg ntar pulang saya bicarakan dgn bkd ya bg", jawab Bupati via WA (Red).
0 Komentar