Salatiga, Bantengmetro.com-Polres Salatiga menggelar sarasehan dengan tema "Peningkatan Toleransi Umat Beragama Dalam Menjaga Multikulturalisme Di Kota Salatiga," bertempat di Pendopo Polres Salatiga Jalan Adisucipto No. 1 Salatiga, Rabu (15/03/2023) .
Hadir dalam acara tersebut Wakapolres Salatiga Kompol Iman Sudiyantoro, S.H.,M.H dengan didampingi Sat Binmas Polres Salatiga AKP Ririh Widyastuti ,S.H ,M.H dan Kabag OPS AKP Muchamad Zazid, S.H ,M.H beserta Pejabat Utama lainnya.
Undangan peserta yang terdiri dari Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Ojek Online Salatiga, juga 15 personil Senkom Mitra Polri Kota Salatiga, dan masyarakat sekitar.
Suasana yang santai rileks sembari menikmati makanan ringan khas Salatiga para peserta sangat antusias dalam mengikuti acara tersebut.
Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Salatiga dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat, karena dengan kontribusinya, Salatiga yang hanya terdiri dari 4 Kecamatan dengan adanya berbagai Universitas besar diantaranya UKSW, UIN sehingga berbagai Suku, Bahasa, Agama ada di Salatiga dan dijuluki Salatiga sebagai Indonesia Mini Syukurnya Salatiga menduduki Kota tertoleran ke-3 se Indonesia.
"Polri membuka diri melalui Jum'at Curhat untuk berbagi saran dan masukan terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah Salatiga, Acara ini sebagai sarana belajar menemukan masalah dan menyelesaikannya," katanya.
"Sehubungan banyak ditemukannya pelanggaran lalulintas utamanya pada malam Minggu dan ada pelanggaran yang tidak terpantau dengan sistem Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) , maka akan diberlakukan tilang manual, untuk itu semuanya dihimbau agar tertib berlalulintas dengan mentaati rambu - rambu lalin, kelengkapan kendaraan beserta surat -suratnya," tuturnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipimpin oleh Kasat Binmas, ada 3 (tiga) penanya salah satunya disampaikan oleh Agung Setyawan,S.T dari Senkom Mitra Polri menanyakan prihal petasan yang sudah menjadi kebiasaan warga masyarakat menjelang Idul Fitri.
Wakapolres menanggapi Bahwa Petasan itu dilarang, mengingat korban selalu ada. untuk petasan (meledak ditempat) dan kembang api (tidak meledak ditempat) harus ada ijin dengan jumlah tertentu dan tempat yang tertentu pula.
Kabag Ops menambahkan, petasan dilarang sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 2, yang diperbolehkan itu kembang api yang ukurannya kurang dari 2 inci, Adapun yang ukurannya lebih dari 2 inci harus ada ijin dan untuk kepentingan show atau untuk melakukan asesmen dari pihak terkait. adapun sanksinya hukuman seumur hidup melihat dari imbas yang terjadi.
Dilanjut materi terakhir oleh AKP Asikin, S.H. selaku Kasat Narkoba,menyampaikan supaya masyarakat berperan serta dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba untuk menciptakan Kota Salatiga bersih Narkoba.
Di penghujung acara, sebagai ucapan terimakasih perwakilan peserta menerima sarana kontak tidak ketinggalan Senkom Mitra Polri, 4 personil menerima sarung dan 2 personil menerima stik lamp.
Di tempat yang terpisah ketua Senkom Mitra Polri Kota Salatiga Suyitno,S.Pd mengucapkan terimakasih atas partisipasinya dan berpesan untuk tidak bersentuhan dengan petasan lebih lebih dengan narkoba, selalu toleransi antar umat beragama untuk ikut mewujudkan Salatiga yang aman dan kondusif. (ghoni)
0 Komentar