Labuhanbatu,bantengmetro.com-Atensi Kapoldasu kepada Kapolres Labuhanbatu, dalam Tempo 2 jam Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit reskrim Polsek Kualuh Hilir. berhasil ringkus pelaku pembunuhan dari tempat persembunyiannya.
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H. Hutajulu, SIK, SH MH MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK, didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH. Saat konfrensi Pres, kasus pembunuhan didusun Darus salam Desa Teluk Piai Kec.Kualuh Hilir kab. Labuhanbatu Utara, Jumat, 28/4/2023.
"Hasil pemeriksaan dari tersangka dan para saksi, tersangka menghabisi korban JM alias Ucok karena unsur dendam, dimana sepekan sebelum kejadian, korban datang kerumah tersangka AT alias Alek, lalu memaki-maki dirinya dan Ibu tersangka, tersangka tidak Terima atas ucapan itu", ujar Kasat
Lebih lanjut katanya, peristiwa berdarah itu bermula pada hari senin (24/4/2023) sekira 19.30.Wib, dimana korban datang ke warung tuak milik Martua Sinaga, saat itu tersangka juga berada diwarung tuak tersebut, ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat kembali ucapan korban kepadanya dan ibu kandung tersangka.
"Teringat akan perbuatan korban, saat itu timbul niat tersangka merencanakan akan membunuh korban, sekira pukul 23.30.Wib. tersangka pulang kerumah mengambil sebilah parang, menunggu korban didepan rumah kosong dekat rumah korban."urai Kasat.
Kemudian, sambung Rusdi, "Tidak berselang lama, korban datang dengan berjalan kaki, dan tersangka memanggil korban, kerena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk-duduk dirumah kosong tersebut oleh tersangka, sekira pukul 01.30.wib korban tidur dilantai rumah itu,
Melihat korban tiduran dilantai, tersangka mengeluarkan parang dari pinggangnya lalu membacokannya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat korban tidak bergerak lagi, lalu tersangka meninggalkan lokasi kejadian sambil membuangkan parangnya kedalam parit " terang Rusdi.
Sementara Kasubsi PID M Iptu Arwin SH menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain penyidik masih dalam penyelidikan.
"Saat ini motif tersangka membunuh korban, karena motif dendam, karena perbuatan pelaku yang memaki tersangka dan ibu kandung tersangka" Tutup Iptu Arwin
Atas perbuatannya, pelaku Asmer Tamba alias Alek Tamba, dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun; dan pidana penjara paling lama lima belas tahun serta pasal 353 ayat pidana penjara paling lama sembilan tahun.(ik)
0 Komentar