Satu orang diduga Bandar dan Tiga penjual Narkotika jenis Sabu, diamankan petugas Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K, kamis, 25/5/2023, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan.
4 orang diamankan satu diantaranya bandar, EAM Alias Erwin, warga Jln. DR. Hamka kec. Rantau Selatan ,ASH Alias Agus, 31 Tahun, warga Simonis Kampung Pajak Labura, NSN Alias Uli, 46 Tahun, warga Jln. lintas sumatera kampung pajak Labura, dan MD Alias Amri, 36 Tahun, warga Jln. Kampung Jawa Desa Tanjung Medan Kab. Labuhanbatu Selatan (bandar).
Berkat Informasi dari masyarakat , Team melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri ciri pelaku, Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke lokasi di Jalan Ahmad Yani Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu
Rabu 10 Mei 2023, pukul 02.30 wib Team berhasil mengamankan 4 orang yang menjadi Target oprasi, inisial EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus, NSN Alias ULIK dan MD Alias Amri, serta barang bukti dari pelaku turut diamankan ujar Kasat Narkoba
Kata Roberto, EAM Alias Erwin, ASH Alias Agus dan NSN Alias ULIK, Peranya sebagai perantara jual beli, 1 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu seberat 98,92, 1 Unit Sepeda Motor N-MAX warna merah nopol BK 1241 SAM, 1 lembar buble wrap warna hitam, 1 buah plastik assoy warna hitam.
Sedangkan Dari ASH diamankan 1 buah dompet merek BVEI,S warna hitam,1 buah handphone merek realme warna biru dan 1 unit handphone merek realme warna abu-abu ( milik ERWIN), 1 unit handphone merek VIVO warna rosegold ( milik ULIK ) berikut 1 unit sepeda motor honda Vario 160 warna hitam nopol BK 3604 YBR.
MD Alias Amri, selaku bandar / pemilik narkotika, diamankan 1 buah dompet merek eiger warna hitam,1 unit handphone merek Samsung Warna Hitam serta Uang tunai sebesar Rp. 1.220.000,-
Ke 4 pelaku dipersangkakan dengan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, dikenakan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di ancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(ik).
0 Komentar