Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Puluhan orang melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan gedung Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jl. SM. Raja, Kel. Ujung Bandar, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumut, Kamis (22/06/2023).
Aksi massa yang menamakan diri DPD LSM Penjara Sumatera Utara melakukan aksi damai menolak Konstatering yang dilakukan pihak PN Rantauprapat.
Untuk diketahui, Konstatering adalah pencocokan data perkara objek sengketa dengan hasil akhir lapangan terkait batas - batas.
Tentunya, Konstatering merupakan proses penting untuk memastikan objek sengketa sebelum dilakukan eksekusi.
Dalam orasinya, Johan Merdeka menyampaikan yang dilakukan PN Rantau Prapat diduga kuat menyalahi prosedur konstatering, dan meminta agar menjadikan Tanah HGU No. 01 tahun 1991 atas nama PT. Belunkut yang sudah ditetapkan BPN sebagai tanah terindikasi terlantar agar menjadi Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ) dan selekasnya didistribusikan kepada Rakyat Petani sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Saat menyampaikan orasinya, pihak PN Rantauprapat mempersilahkan perwakilan aksi damai untuk bertemu dan berdialog dengan pihak PN Rantauprapat, dan BPN Labuhanbatu.
Usai berdialog, Johan Merdeka dan kawan-kawan menyampaikan hasil dialog, dan menjelaskan, bahwa ada titik terang terkait perkara No. 97 dan No. 100, dan berjanji akan mengkawal dan melaporkannya kepada Presiden Jokowi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung, hingga mendapatkan hukum yang berkeadilan.
Korlap Aksi Damai, akhirnya meminta massa aksi damai untuk membubarkan diri dan akan mengevaluasi kembali langkah-langkah perjuangan selanjutnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negri Rantau Prapat Supriono, SH, MH menjelaskan bahwa dalam Pelaksanaan Konstatering yang dilakukan pihaknya sudah benar.
"Konstatering yang kita lakukan sudah sesuai prosedur, dan jika ada bantahan harusnya disampaikan saat masih dilapangan",Pungkasnya.
0 Komentar