Baru berapa bulan saja bebas keluar dari jeruji Besi, Ondok 42 tahun warga Padang Bulan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berulah, Kembali masuk Buih
Sebelumnya Petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima Laporan dari masyarakat, adanya residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Buih, kembali beraksi edarkan Barang Haram Narkotika jenis Sabu
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto SH, Kepada awak Media Kamis 13/7/2023 di Mapolres Labuhan batu
Aduan masyarakat kita respon langsung terjun ke Tkp, didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal guna melakukan penyelidikan ujar Kasat
Rabu 12/7/2023 sore, Team Satres narkoba berhasil mengamankan M.R.S alias ONDOK, 42 Tahun, warga jalan Padang bulan GG.amalia, Kelurahan Padang bulan ,kec.Rantau Rantau utara, kab.labuhanbatu.
Lebih jauh urai Kasat, Dari M.R.S als ondok, petugas berhasil menyita 1buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,48 gram netto,1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp 505.000
MRS als ondok merupakan Residivis dengan kasus yang sama, ia pernah dihukum pada tahun 2017 dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, ondok baru bebas diawal Januari 2023
Kata Roberto, ayah 4 orang anak ini mengakui, perhari ia bisa menjual sabu 2 gram, pergram dengan keuntungan sekitar Rp.200.000, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penangkapan Hari itu dipimpin Kasat Narkoba, pesannya kepada masyarakat, apabila melihat dan mendengar ada peredaran gelap narkotika, segera laporkan ke hot line Polres Labuhanbatu 110, atau langsung ke Sat narkoba dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini MRS als ondok dan barang bukti telah diamankan di polres labuhanbatu,
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ujar Kasat Narkoba (ik)
0 Komentar