Labuhanbatu,bantengmetro.com-Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, perintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH Tindak Terduga pengedar Narkoba warga Bilah Hulu.
"Kita menerima laporan dari masyarakat, mereka merasa resah atas tindakan seorang warga Bilah Hulu, yang Infonya terduga pengedar Narkoba, terang Kapolres melalui Kasat Narkoba kepada awak Media rabu 12/7/2023 di Mapolres Labuhanbatu.
Atas perintah Kapolres, Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto Sianturi didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA Sarwedi Manurung, dan anggota opsnal gerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP
Senin 10/7/ 2023, pukul 23.10 wib dilakukan penindakan di P3 RSU Desa perbaungan kec Bilah hulu, dan berhasil mengamankan M.D.M alias DODI beserta barang bukti, 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram netto.
Juga satu timbangan elektrik,1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, uang tunai Rp 200.000 dari hasil jualan sabu, tersangka mengaku sudah 5 bulan menjalankan bisnis haram tersebut terang Kasat Narkoba.
Kata Roberto, Selain pengedar, Tersangka seorang Residivis dalam perkara yg sama, pada tahun 2015 Tsk telah divonis 1Tahun 4 bulan.akunya, perminggu omset ia peroleh sekitar 12 gr, dengan keuntungan sebesar Rp.200.000,
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di polres labuhanbatu, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman Hukuman 20 tahun kurungan terang Kasat Narkoba (ik).
0 Komentar