Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Satnarkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap diduga Bandar narkoba jenis Sabu-sabu di Aek Nabara, Kec. Panai Hulu, Kab. Labuhanbatu, Sumut, Kamis (20/07/2023).
Penangkapan tersebut untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat yg disampaikan berupa Dumas (pengaduan masyarakat) terkait adanya peredaran narkoba dilingkungannya.
Penangkapan terhadap SR alias Endo juga sekaligus menjawab dan membantah seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan di media online tentang seorang bandar narkoba inisial SR alias ENDO yg seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oleh aparat hukum.
Untuk merespon Dumas tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU , S.I.K.,SH.,MH.,M.I.K., memerintahkan Kasat Narkoba AKP ROBERTO SIANTURI SH., untuk gerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.
Dan selanjutnya Kasatres narkoba polres Labuhanbatu didampingi Kanit Idik I IPDA LAMBOK SIRINGO-RINGO dan Kanit Idik II Satres Narkoba IPDA SARWEDI MANURUNG beserta anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Senin,(10/07/23) terhadap seorang residivis inisial DMD alias DODI yg merupakan salah satu jaringan dari ENDO.
Kemudian Team satres narkoba polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap atas nama ENDO selama kurang lebih 7(tujuh) hari team melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada hari Senin 17 Juli 2023 petugas berhasil menangkap inisial SR alias ENDO,43 tahun, Laki-laki, Islam, Jawa, Swasta, jln. Sudierman No.12 Aek Nabara, Kec. Bilah hulu, Kab. Labuhanbatu, dikediaman istri siri nya yg bernama IFS alias IES di jalan veteran, simpang Monza, desa perbaungan, Kec. Bilah hulu, Kab. Labuhanbatu.
Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yg berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.6 gram netto,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.4 gram brutto,1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran, 3 (tiga) unit handphone berbagai merek dan HP tersebut adalah alat komunikasi yg digunakan ENDO untuk kegiatan peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias ENDO di jalan lintas Kotapinang - Aek Nabara no.52 Aek Nabara, Kec. Bilah hulu, Kab. Labuhanbatu dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu,1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba, 3 (tiga) buah buku tabungan bank Mandiri an: Samsul Rizal Dan CV Farhan yg digunakan tersangka Endo utk transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengakui semua perbuatannya, dia juga mengakui bahwa barang bukti sabu yg disita dari tersangka sebelumnya an DODI adalah miliknya yang dititip jualkan kepada DODI.
Tersangka juga mengakui bahwa DODI adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya dan mengakui menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SR alias ENDO mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yg sudah ditangkap sebelumnya yaitu DODI dan EKO.
Penjelasan tersangka ENDO, jika dia berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.
Sampai saat ini sat narkoba masih tetap melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap jaringan tersangka ENDO.
Disela-sela Penangkapan yg langsung dipimpin Kanit I dan Kanit II Narkoba, menyampaikan pesan kepada masyarakat sekitar, apabila ada melihat dan mendengar peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan ke hot line Polres Labuhanbatu dengan nomor 110 atau langsung ke Sat narkoba polres Labuhanbatu dengan nomor layanan 081360917798.
Saat ini tersangka S.R alias ENDO serta barang bukti diamankan di polres Labuhanbatu. Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 (dia puluh) tahun penjara, (Red-R).
0 Komentar