Tergiur Dengan Hasill Lumayan, Embot Kembali Beraksi


Labuhanbatu,bantengmetro.com
A.R alias Embot (35) warga Jln Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Kembali diciduk Petugas Saresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin 24/7/2023) dimapolres Labuhanbatu

Kata Arwin, Penangkapan Tersangka A.R alias Embot menindaklanjuti keresahan warga setempat, gerak cepat Team Sat Narkoba akhirnya berhasil mengamankan A.R alias Embot, yang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir 


"Tersangka kita amankan pada 19 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 wib di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir," ujar Arwin

Dari tersangka sambung Arwin, petugas menyita barang bukti, 10 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran, dan Uang tunai senilai Rp.150 Ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Tersangka juga mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut, dan sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dengan kurungan penjara empat tahun enam bulan pada Tahun 2015, dan empat tahun dua bulan di tahun 2018.

Nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut, untuk kebutuhan hidup sehari hari, "Dari bisnis haram itu, tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu, dengan keuntungan Rp.200 Ribu/Gram," ujar Arwin lagi

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas, Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Oasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.tutup Arwin ( ik )

Posting Komentar

0 Komentar