Labuhanbatu,bantengmetro.com-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Polres Labuhanbatu, limpahkan 2 Tsk cabul 21 anak pelajar laki-laki, berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (16/08/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Parlando Napitupulu SH mengatakan , 2 tersangka yang dilimpahkan, atas nama Paharuddin Halawa alias Aseng (48) dan Mesran Siregar (27).
Keduanya, kata Parlando, dilimpahkan berikut barang bukti ke JPU, setela berkas perkara telah dinyatakan lengkap untuk dilanjut ke persidangan.
"Keduanya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 1Tahun 2016 menjadi UU Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 ,Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman," ujar Parlando
Diketahui, kedua tersangka melakukan kejahatan terhadap anak di tempat yang berbeda, Paharuddin Halawa alias Aseng seorang kepala sekolah, sekolah swasta di Labuhanbatu Utara, melakukan pencabulan terhadap 9 anak didiknya.
"Tersangka sempat kabur. Namun Polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh Rabu, 24 Mei 2023", tersangka ditangkap beberapa waktu lalu, kata Kapolres AKBP James Hutajulu saat Konfrensi Pers
Selain itu kata Kapolres, tersangka Misran Siregar (27) juga oknum guru di salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara. Tersangka juga melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya Tutup Kapolres (Ik).
0 Komentar