Labuhanbatu,bantengmetro.com--7 Tahun bisnis Narkoba" Asp alias Saidi ( 41) warga Gang Salingsing, Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali masuk bui, Senin 28/8/2023
Tim Satresnarkoba telah mengamankan Tersangka Asp alias Saidi, disebuah rumah di jalinsum Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Labura, ujar Kapolres Labuhanbatu, melalui KBO Satresnarkoba IPTU Elimawan Sitorus Kamis 31/8/2023 di Mapolres Labuhanbatu.
Katanya, dari tangan Saidi diamankan barsng bukti 0,12 gram sabu-sabu, 1 buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong. 1 pack klip transapan kosong. 1 buah kaca pirex. 1 buah skop terbuat dari pipet. 1 bungkus pipet plastik. 1 buah timbangan elektrik berwarna hitam.juga 2 unit hp.
Tersangka mengaku barang bukti tersebut miliknya, yang sebelumnya diperolehnya dari seseorang yang tidak di ketahui identitasnya, sampai hari ini masih dalam pengembangan.
Sebelumnya, tersangka Saidi pada tahun 2016 pernah di tangkap polisi dalam kasus narkotika jenis sabu, yang mana sabu tersebut diperolehnya dari HL.ditahun 2021 Saidi kembali ditangkap dengan perkara yang sama, memiliki sabu-sabu dia peroleh dari Deni ujar Iptu Elimawan
Lebih jauh kata Elimawan, ditahun 2022 dia kembali berurusan dengan polisi untuk ketiga kalinya, tsk memiliki sabu-sabu yang diperolehnya dari Anto. "Akunya berbisnis narkotika jenis sabu sejak tahun 2016, artinya tersangka sudah keluar masuk penjara
Atas perbuatanya yang telah melawan Hukum, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 12 Tahun,"penjara tutup KBO Narkoba.(ik)
0 Komentar