Labuhanbatu,bantengmetro.com-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali tangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Gang Amaliyah,Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sabtu 12/08/23 dini hari,
Kapolres Labuhanbatu AKBP.James H. Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi Selasa 15/08/23, dirinya memimpin langsung penangkapan Tersangka, didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, dan anggota opsnal.
Penindakan yang dilakukan terang Roberto, malam itu Kita bersama Anggota berhasil mengamankan seorang pria inisial SB alias TUS (29), merupakan penduduk setempat
Dari Tersangka diamankan 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih, diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto,1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto, dan uang tunai sebesar Rp. 70.000 ujarnya
Saat di intrograsi petugas, tersangka mengaku sudah dua minggu menjalankan bisnis haram tersebut, dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.
Kata roberto, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penangkapan Tersangka merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba, dengan program pembentukan KBN (Kampung Bebas Dari Narkoba)
Masyarakat mengucapkan terima kasih, atas ungkap peredaran narkotika di kampung mereka, juga berterima kasih kepada Polres labuhanbatu yang telah mendirikan posko KBN tutup dia (ik)
0 Komentar