Labuhanbatu,bantengmetro.com-Yono alias Ono Seorang Residipis, selama kurun waktu 2 tahun ini berulah, kembali edarkan Sabu, Akibat ulahnya itu Yoni harus diamankan Team satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Yono warga Cinta makmur kecamatan Panai Hulu, Kan. Labuhanbatu, merupakan residipis yang berulah kembali edarkan barang haram Narkotika jenis Sabu", ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP James.H.Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, Senin 7/8/202.
Menindaklanjuti Aduan masyarakat (Dumas) tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Panai Hulu, Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu, S.I.K SH.MH.M.I.K. Perintahkan Kasat Narkoba, untuk segera melakukan penindakan dan penangkapan pelaku.
Roberto didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba Ipda Sarwedi Manurung, besama anggota opsnal, langsung terjun ke Tkp Jumat 04 Agustus 2023, dan berhasil mengamankan Tersangka, inisial S alias SO, alias YONO alias ONO 44 tahun warga dusun VI desa cinta makmur.
Kata Roberto, dari tersangka diamankan 2 bungkus plastik klip kecil transparan, berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto,1bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong.2 unit handphone merk Nokia, dan uang tunai sebesar Rp.700.000
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnis haram dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya, Yono nekad jual narkoba untuk kebutuhan hidup, kata Roberto, Yono juga seorang Residivis sudah 2 kali berhadapan dengan Hukum, pada Tahun 2017 dan tahun 2019.
Atas perbuatan yang melawan Hukum, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman Hukuman 20 tahun kurungan Terang Roberto ( ik )
0 Komentar