Labuhanbatu,bantengmetro.com-Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), terhadap korban Cahaya (53) warga jalan Sumber Beji, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada 08 Agustus 2023 lalu.
Selain meringkus Rido,Tim Tekab resum Reskrim juga mengamankan dua orang lainnya, yang turut menerima uang tutup mulut, agar tidak membocorkan aksi kejahatan tersebut
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando SH kepada awak Media Minggu 20/08/23 mengatakan, pelaku curas tersebut, Arido Lubis alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Sementara dua orang lainnya yang mengetahui kejahatan itu, turut serta menerima uang hasil kejahatan sebagai tutup mulut, Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36). Keduanya juga warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Kata Parlando, peristiwa curas yang dialami korban, terjadi Selasa (08/08/23) lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Saat itu korban hendak pergi ke Pasar Gelugur berjalan kaki.
di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap oleh dua orang, dan mulutnya ditutup dengan menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak, pelaku merampas Tas berisi uang 50 Jt, juga emas, total jumlah Rp100 Jt ujarnya
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres, atas laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku atas nama Arido Lubis alias Rido, sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Selanjutnya Kamis (17/0823) tim bergerak ke tempat dimaksud. Tanpa kesulitan Tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Lebih jauh kata Parlando, tersangka Arido Lubis alias Rido saat diinterogasi, mengakui perbuatanya, akunya, dia melakukan aksinya bersama AZ, lalu Tim mencari AZ., Namun AZ belum berhasil ditemukan sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Rido mengakui, hasil kejahatanya juga dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi, dan Irfan Siregar alias Irfan, masing-masing Rp 1.000.000., Tim menindaklanjuti keterangan tersangka, dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut.
Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 Wib..
" Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya" ujar Kasi Humas Iptu Parlando SH (ik)
0 Komentar