Kejari Labuhanbatu Belum Rampungkan Berkas Perkara MYS, Walau Sudah Sepekan Sejak Perbaikan Dikirim Ulang

Dok, foto ilustrasi

Labuhanbatu,Bantengmetro.com–Berkas Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan sekdakab Labuhanbatu M.Yusuf Siagian (MYS) belum lengkap dan masih berproses dikejaksaan negeri Labuhanbatu.

Hal itu dikatakan kasiintel Kejari Labuhanbatu Firman Simorangkir, bahwa berkas perkara dengan tersangka M. Yusuf Siagian masih dalam penelitian jaksa, Rabu (13/09/2023).

"Berkas masih dalam proses penelitian, belum p.21, trimakasih", jawabnya via WA kepada media Bantengmetro.com.

Firman menjelaskan, lambatnya proses penelitian berkas dikejaksaan negeri (Kejari) Labuhanbatu, dikarenakan alasan formil dan materil yang belum bisa disampaikan kepublik.

"Persoalan formil dan materil yg belum bisa kita sampaikan dan mohon bersabar karna proses masih berlangsung. Tks', ungkapnya.

Sebelumnya, Firman juga mengakui, pihaknya telah menerima berkas kembali dari penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu, pada Rabu, 06/09/2023.

Namun, walau sudah berjalan selama sepekan, sejak Penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu mengirimkan kembali berkas, akan tetapi pihak kejari masih belum merampungkan atau menyatakan berkas belum P.21.

"Berkas kembali di terima kejari Labuhanbatu Rabu 6 September 2023, dan  masih dalam tahapan pemeriksaan formil dan materil berkas perkara sebelum p.21", terang Firman, Kamis (07/09/2023).

Dalam pemberitaan Bantengmetro.com sebelumnya, bahwa M.Yusuf Siagian telah dijadikan tersangka oleh penyidik Tipikor Labuhanbatu dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar, dana bersumber dari APBD Labuhanbatu Tahun Anggara (TA) 2017.

Dana tersebut berasal dari pos anggaran uang persediaan Sekdakab APBD Labuhanbatu TA 2017, saat itu M. Yusuf Siagian menjabat sekda Labuhanbatu.

Atas penetapannya sebagai tersangka, M. Yusuf Siagian telah menggunakan hak hukumnya dengan mempraperadilkan Polres Labuhanbatu di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, namun semua tuntutan praperadilan yang diajukannya melalui kuasa hukumnya, ditolak, (Red).

Posting Komentar

0 Komentar