Bandar Beserta BB 3,7 Kg Sabu Ditangkap Polisi

Labuhanbatu,bantengmetto.com
Polres Labuhanbatu amankan tersangka HB alias P yang diduga bandar sabu antar Provinsi dikediamannya, beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram. Sebelumnya, petugas juga telah menyita narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dari tersangka lain

Penangkapan Tersangka berawal dari terjaringnya  RS (41) warga Pernantian Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel Senin tanggal 25/9/ 2023 lalu pukul 17.40 di  Wisma Murni, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan diMapolres Labuhanbatu, Jum,at (06/10/23)


Sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta  Senin tanggal 11 September 2023 lalu,  pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa 

Kata AKBP James, pada saat penangkapan  Tersangka RS, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung,  tersangka RS juga mengaku narkotika tersebut dia peroleh dari HB alias P, sebut James Hutajulu.

Atas keterangan tersangka tanpa buang waktu papar Kapolres, Tim satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan HB Alias P Senin 25/9/ 2023 Pukul 21.30 WIB, di kediamannya Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. 


Sedangkan dari Tsk HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.

Lebih jauh kata Kapolres, terhadap tersangka dikenakan pasal, setiap orang yang melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.

Atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tegas AKBP James Hutajulu ( ik )

Posting Komentar

0 Komentar