Modal CCTV, Pembongkar Rumah Warga Diciduk Polisi

Labuhanbatu,bantengmetro.com
Sepandai pandainya tupai melompat sesekali pasti terjatuh juga, ini yang tengah dialami Spr alias Dana (28) warga lingkungan Kampung sawah, kelurahan Sirandurong kecamatan Rantau utara labuhanbatu.

 Aksi pencurian dilakukan tersangka DN, dengan cara membongkar rumah warga yang penghuninya sedang pergi bekerja, disaat itulah tersangka melihat ada peluang melakukan aksinya Rabu 04/10/23 sekira  pukul 18.30 Wib terekam CCTV. 

Tidak kurang dari 10 jam aksi kejadian, Kamis 05/10/23 sekira pukul 03.00 Wib dini hari, pelaku SPR alias Dana (28) warga Lingkungan Kampung Sawah Kelurahan Sirandorung Rantau Utara, diringkus tim Tekab Unit I Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Senin 09/10/23, katanya, atas kejadian itu Rohimah ( 34 ) melaporkan peristiwa itu kepolres Labuhanbatu,dengan LP Nomor: LP / B / 1185 / X / 2023 / SPKT / POLRES LABUHAN BATU / POLDASU, kamis 05/10/ 2023.

pengakuan pelapor rumahnya telah dimasuki maling Rabu 04/10/23 sekitar pukul 18.30 wib, saat itu Rohimah menerima telepon dari suaminya Rijul Efendi memberitahukan bahwa kondisi rumah berantakan. 


"Lalu Rohimah dan suaminya memeriksa rumahnya, diketahui barang barang milik mereka berupa uang Rp.9.544.000, 1 unit tablet merk Samsung warna putih, 1 buah jam tangan merk Mirage warna hitam, telah hilang" ujarnya

"Setelah ditelusuri, Dari rekaman CCTV  terlihat seorang pria berjalan sendirian menuju ke arah rumah pelapor, Setelah itu pria tersebut keluar dari rumah membawa goni plastik warna putih, atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.12.000.000," 

Kata parlando, Bermodalkan rekaman CCTV dan keterangan saksi pelaku berhasil dikenali, Tidak butuh waktu lama hanya hitungan kurang dari 10 jam, pelaku SAR alias Dana diciduk petugas di Wisma Adian Bilah Kelurahan Padang Matinggi

Saat diintograsi petugas terang parlando, pelaku mengakui perbuatannya dan Langsung digelandang ke Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti, 1Tablet merek Samsung warna putih, 1 jam tangan merek Mirage, uang tunai sebesar Rp.3.000.000, 1handphone merek Vivo warna hitam,1flashdisk berisi rekaman CCTV, 1baju kaos warna biru tua dan celana pendek warna abu-abu. 

"Atas perbuatan yang telah melawan Hukum, Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Tegas Kasi Humas ( ik )

Posting Komentar

0 Komentar