Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tujuh Serangkai yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, KM.11,7, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kuat dugaan tidak mengantongi izin sedikitpun dari Dinas terkait.
Dari pantauan dilapangan tampak proses pembangunan PKS tersebut sudah mencapai 75% pengerjaan tetapi dalam area pembangunan tidak ada terlihat Papan Plank proyek pengerjaan pabrik tersebut.
Setelah ditelusuri lebih dalam ternyata jalan menuju PKS tersebut milik masyarakat dan tidak pernah ada ganti rugi oleh PT. Tujuh Serangkai, dan sampai saat ini tidak ada ganti rugi kepada pemilik sah tanah tersebut.
Hal itu diterangkan langsung oleh Anggiat Sopar Simanjuntak selaku pemilik sah atas tanah tersebut bahwa sampai saat ini ia tidak ada menerima sepeserpun ganti rugi dari PT. Tujuh Serangkai atas penguasaan tanah yang dijadikan jalan utama oleh PT. Tujuh Serangkai
"Tanah yang dijadikan jalan utama menuju PKS PT. Tujuh Serangkai adalah tanah milik saya, dan sampai saat ini saya tidak pernah menjual atau menerima uang ganti rugi sedikitpun oleh PT. Tujuh Serangkai atas penguasaan tanah tersebut". Ucapnya Selasa (17/10/2023)
Ia juga menambahkan bahwa akan membawa masalah ini kejalur hukum sesuai dengan Undang - undang yang berlaku.
"Karena tidak ada itikad baik dari PT. Tujuh Serangkai, maka saya akan membawa masalah ini kejalur hukum". Tutupnya
Saat dikonfirmasi untuk menanyakan izin berdirinya PKS PT. Tujuh Serangkai, Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jungjung Harahap menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui terkait adanya penerbitan Izin atas PKS PT. Tujuh Serangkai tersebut.
"Saya kan masih baru menjabat jadi kita pelajari dulu. Untuk pendirian pabrik itu kan urusan yang pertama itu (ITR) Informasi Tata Ruang, habis dari situ baru lah masuk ke izin OSS. Kemudian sebenarnya harus diurus dulu analisis dampak lingkungannya (amdal) dan izin - izin lain, itu biasanya oleh bay konsultan kemudian masuklah ke Dinas Lingkungan Hidup. Dan untuk itu semua saya tidak tau sudah ada atau tidak diurus oleh PT. Tujuh Serangkai". Paparnya Selasa (17/10/2023).
Ia juga menerangkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu hanya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) tidak sampai izin PKS.
"Lebih jauh konsulnya ke Lingkungan Hidup dulu karena DPMPPTSP hanya izin bangunan tidak sampai izin PKS. Itupun kalau gak ada masalah". Ucapnya
"Sebenarnya penerbitan izin IMB itu terakhir, setelah selesai persoalan itu semua, dampak lingkungannya udah dikaji dan tidak ada persoalan sedikitpun dan barulah IMB nya diurus. Dan terkait penerbitan izin PKS tersebut itu dikeluarkan oleh Provinsi tetapi tetap harus ada juga rekomendasi dari Dinas Lingkungan Kabupaten". Tutupnya (Tim).
0 Komentar