Si F Pemasok Sabu-Sabu Kepada MS Als Iwan Batok


Labuhanbatu,Bantengmetro.com – Tertangkapnya MS alias Iwan Batok 
Lk, 36 Tahun, Wiraswasta, Islam, warga Lingkungan Paindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, karena adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam pemberitaan media.

Menanggapi Dumas dan pemberitaan, respon cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MS alias Iwan Batok atas perkara dugaan tindak pidana narkoba, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menyebut bahwa penangkapan terhadap MS alias Iwan Batok oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 13.00 Wib.


Lokasi diamankannya MS alias Iwan Batok berada di Lingkungan Paindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

IPTU Parlando menjelaskan, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Tim lI Unit ll Opsnal Satresnarkoba dibawah Pimpinan Katim AIPDA Henky Dalimunte, SH, bahwa berdasarkan informasi masyarakat di Link Paindoan Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan di seputaran tempat yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika” ujar IPTU Parlando.

Saat dilakukan penyelidikan, di Tangkahan Pasir Paindoan, Tim melihat ada yang hendak melakukan transaksi narkotika, dengan sigap Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama Marwan Safrinal alias Iwan Batok yang sedang berdiri saat menunggu pembeli.


Dari tersangka, Tim menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu sebesar 0,95 Gram Bruto, serta uang hasil penjualan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

“Hasil interogasi terhadap MS alias Iwan Batok, menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial F dan saat ini masih dalam penyelidikan lanjut oleh Tim” pungkas IPTU Parlando.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Red).

Posting Komentar

0 Komentar