Labuhanbatu, Bantengmetro.com- Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu amankan Sudirman als Dirman, Lk, 47 Tahun, Islam, Petani, adalah warga Dusun Sei Kasih Dalam II Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Senin (23/10/2023).
Dirman diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman kepada korban Bambang Wiyono, Lk, 42 Tahun, warga Dusun Sei Kasih Dalam II Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
Karena merasa nyawanya terancam dengan tindakan Dirman yang keterlaluan, Bambang Wiyono melaporkan tindakan pengancaman yang dialaminya ke Aparat penegak hukum (APH) Polsek Bilah Hilir.
Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu, 15 Okt 2023, sekira pukul 10.00 Wib.
Tim Opsnal di Pimpin Kateam Aipda M. Ali dan rekannya, melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi serta melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM. Lumban Gaol menjelaskan kronologi kejadian, Dirman melakukan dugaan tindak pidana pengancaman itu, pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib diTKP (Tempat Kejadian Perkara) di Dusun Sei Kasih Dalam II, Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.
Berdasarkan keterangan Bambang Wiyono korban pengancaman, awalnya hanya mengingatkan dan menasehati pelaku Dirman, karena diduga melakukan pencurian buah sawit dikebun sawit miliknya.
Karena itu, kemudian tersangka tidak terima, dan mengejar korban serta mengancam dengan berkata "ku bunuh kau biarlah aku masuk penjara" sambil memegang sebuah senjata tajam berupa arit.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumban Gaol, menjelaskan lagi, ternyata aksi pelaku tak sampai disitu saja, pelaku kemudian melempar rumah korban dengan menggunakan batu Padas, dan akibat ancaman tersebut, korban dan saksi Dini Anggini merasa takut dan bersembunyi di dalam rumah dan menutup pintu dari dalam rumah.
Masih dengan Kapolsek, kata korban masih mendengar pelaku mengatakan "Awas kamu besok, akan ku matikan kamu berdua" Ucap korban menirukan perkataan Dirman.
Keterangan korban yang diperoleh penyidik, bahwa pelaku melakukan pengancaman kepada korban sudah 2 kali terjadi, pertama dihari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 Wib dan yang ke-2 terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Okt 2023 sekitar pukul 08.19 Wib.
Atas tindakannya, Dirman harus berurusan dengan APH dan mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum (Red).
0 Komentar