Satuan reserse kriminal Polres Labuhanbatu ringkus Ishak Ritonga (40), pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, Kamis (09/11/23) dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan batu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Jum,at (10/11/23), tim Opsnal dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, mengamankan tersangka IR
Kata Parlando, Penangkapan tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ POLRESLABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 06 Oktober 2023, atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.
Laporan korban Ema Vusvita pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, dia dihubungi RA istri tersangka Ishak Ritonga.
Hari itu RA menghubungi pelapor, mau menyewa mobil milik korban dengan alasan ingin melihat keluarga berduka selama 5 hari sebelumnya mereka sudah saling mengenal dan sering menyewa mobil kepadanya, ujar parlando
Lalu pelapor perintahkan karyawannya E Br Hasibuan untuk menyerahkan mobil Toyota Avanza, warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga.bersama saksi AKN telah menjeput mobil tersebut
Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas.
Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.
"Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu" terang Parlando.( ik )
0 Komentar