Penyidik Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sita HP Milik Saksi Tanpa Ijin Sita Pengadilan

Labuhanbatu, Bantengmetro.com-AKP Ghulam Yanuar Lutfi meski baru hitungan minggu menjabat sebagai PLT Kasatreskrim Polres Labuhanbatu telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum disatreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat, 24/11/2023.

Pasalnya, sejak AKP Ghulam menjabat sebagai PLT Kasatreskrim di polres Labuhannbatu, beberapa kasus yang ditanganinya berproses lambat, dengan komplain dan ketidakpuasan dari pihak yang berkasus.

Bahwa pihak yang berkasus, baik sebagai terlapor dan sedang berproses dipolres Labuhanbatu merasa dirugikan, karena pasal undang-undang yang diterapkan cenderung dipaksakan dan tidak sesuai prosedur.

Seperti yang dialami ES, sejak dirinya menjadi terperiksa, hak-hak privasinya seperti dirampas, dimana HP miliknya dan kawan-kawan disita, tanpa surat ijin sita dari pengadilan atau secarik kertas pun tidak ada diberikan pihak penyidik kepadanya.

Es mengungkapkan sejak dirinya diperiksa diunit PPA Polres Labuhanbatu pada 03 Nopember 2023, HP miliknya pun ikut disita tanpa memberikan surat ijin sita dari pengadilan atau secarik kertas sebagai tanda terima bukti sita, tidak diperolehnya.

"Gak ada bang, secarik kertas pun tidak ada sebagai tanda bukti HP kami disita" ungkapnya menyampaikan keluh kesahnya saat bertemu dengan Pempred Bantengmetro JB Gultom dan meminta bantuan agar mempertanyakan hal itu kepenyidik.

Menyikapi hal itu, sebagai sosial kontrol, Pempred Bantengmetro JB Gultom kemudian menindaklanjuti dan mempertanyakannya kepenyidik PLT Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar Lutfi, sayangnya, pihak penyidik tidak ada respon dan tidak satu orang pun yang bersedia menjawab dan memberikan penjelasan.

Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu PLT Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar Lutfi ketika dikonfirmasi pun tidak memberikan jawaban.

Tetapi walau diam seribu bahasa dan tidak memberikan jawaban, AKP Ghulam diam-diam menginstruksikan bawahannya agar memberikan surat sita kepada ES, dan pada Rabu (22/11/2023) ES dipanggil kesatreskrim Polres Labuhanbatu dan disuruh untuk menandatangi surat sita hp miliknya.

"Benar Pak, hari ini saya dipanggil, dan disuruh menandatangi secarik kertas surat sita", terangnya.

JB Gultom sebagai Pempred Bantengmetro dan bagian dari sosial kontrol masyarakat, sangat menyayangkan tindakan Penyidik Satreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan timnya.

"Tindakan itu sangat kita sayangkan, hari gini Penyidik masih berani mempermainkan hukum, kita akan kawal kasus ini sampai ketingkat manapun", Ucapnya dengan tegas, (Red)

Posting Komentar

0 Komentar