Labuhanbatu,Bantengmetro.com-Tidak pakai lama, berselang 4 jam dari informasi diterima terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu.Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus IS alias Irwan (24), warga Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara
Pelaku diamankan atas tindak penyalahgunaan narkoba di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong, Desa Damuli Kebun Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara, Selasa 05 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib lalu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu SIK, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Rabu (06/12/2023) dimapolres Labuhanbatu
Kata Parlando,ungkap kasus narkoba tersebut Berawal Selasa, 5 Desember 2023 Team Opsnal Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, ada Transaksi Narkotika jenis sabu, di perkebunan kelapa sawit Dusun Siranggong Desa Damuli Kebun, Kec. Kualuh Selatan Labura
Oleh petugas dilakukan penyelidikan dan penindakan, di lokasi didapatkan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, beserta batang bukti satu buah paket sabu seberat 0.80 gram bruto.
"Selain itu terang dia, petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik, 17 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 2 buah plastik klip kosong ukuran sedang,1 buah plastik klip putih,1unit Handphone merek Nokia,1buah skop terbuat dari pipet,1 buah kotak rokok dan uang tunsi Rp. 140.000 serta dompet hitam," urai Kasi Humas
Untuk Sementara, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomer 35 tentang narkotika.(ik)
0 Komentar