Fahmi 41 tahun warga Desa Tanjung Haloban Kec.Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, kembali ditangkap team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berikut barang bukti Narkoba jenis sabu. Kamis 04/01/2024
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, benar team satresnarkoba mengamankan Af Als Fahmi pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir
Penangkapan tersangka atas aduan masyarakat, karna Tsk sering menjual narkotika jenis sabu didaerah mereka, aduan itu direspon petugas dan langsung melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud
Kata parlando, atas kerja keras petugas Sabtu 30/12/ 2023 sekira pukul 20.05 Wib, AF Als Fahmi diamankan beserta barang bukti narkotika jenis shabu dibungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto, serta satu unit HP merek Oppo warna biru.
Untuk proses hukum selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tutup Parlando.(ik)
0 Komentar