Labuhanbatu,bantengmetro.com-FR alias Feri warga Dusun Sidomakmur Desa Sei Jawi Jawi kec. Panai Hulu Kab Labuhanbatu, kembali harus mendekam di sel tahanan Polsek Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Pria 41 tahun itu tidak berkutik saat diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah, di perkebunan sawit saat akan menikmati narkotika jenis sabu yang baru dibelinya.
Informasi diterima dari pihak kepolisian, tersangka FR alias Feri yang berstatus residivis, Senin baru lalu (15/1/ 2024) diamankan petugas di Dusun Piandang 45, Desa Sei Jawi-Jawi Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu
"Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil meringkus seorang pelaku Narkotika irisial FR, di Desa jawi-jawi Kec.Panai Hulu beserta sejumlah barang bukti narkotika" ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Kalau SIK melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, didampingi Kapolsek Panai Tengah AKP H Naibaho SH di Mapolres, Jum'at (17/1/2024).
Kata Parlando, tim Opsnal reskrim Polsek Panai Tengah menangkap pelaku, atas info dari masyarakat, ada lokasi di perladangan sawit milik warga kerap dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu sabu.
Menanggapi laporan warga itu, Kapolsek Panai Tengah langsung perintahkan tim Opsnal, dipimpin Kanit Reskrim turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan
Di Tkp sekira pukul 18.00.Wib, petugas melihat ada seseorang sedang duduk dibawah batang sawit; melihat itu langsung mengamankan pelaku inisial FR alias Feri saat akan mengkonsumsi sabu, dari pelaku ditemukan 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87.gram.
"Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainya,1 plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram,1bong dari botol minuman, 1 kaca pirex, 3 buah pipet, 1 tas pinggang," urainya
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket sabu itu miliknya; dibeli dari temannya inisial TUR yang baru saja pergi dari lokasi seharga Rp.600.000,-.
Mendapat info terbaru itu, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan mengejar pelaku TUR, namun setiba dirumahnya, pelaku tidak berada dirumah diduga telah melarikan diri.
Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, pelaku FR beserta barang bukti digelandang kekantor Polsek Panai Tengah, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku tegas Kasi Humas (.ik)
0 Komentar