Miliki Sabu, RPAP Warga Labura Diciduk Polisi



Labuhanbatu,bantengmetro.com
RPAP alias Kibat 28 tahun Warga Dusun Pulau Bargot, Kecamaran Marbau Kabupaten Labura, diciduk petugas Satresnarkoba Polres Labubanbatu.

Menindak lanjuti penekanan Kapoldasu, kembali Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Roberto Sianturi SH, tangkap pelaku Narkoba jenis sabu inisial RPAP Als Kibat  28 thn, Warga Dsn Pulo Bargot Kec. Marbau Kab. Labura. Selasa, 20/02/2024.

Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L.Malau, SIK, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Sabtu 24/02/204, benar Selasa 20/2/ 2024 di Jalan Umum Dusun Tubiran Desa Pulo Bargot Kec. Marbau, Tim Opsnal Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal, SE mengamankan penjual Narkoba jenis sabu berikut barang bukti :

Pelaku Narkoba RPAP ailas Kibat 28 tahun, warga Dusun Pulau Bargot Kecamatan Marbau Kabupaten Labura itu, diciduk Team Satresnarkoba, Selasa 20/2/2024, ujar dia.



Parlando menjelaskan, dari tersangka disita 10 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis seberat 1,52 gram bruto. 2  bungkus plastik klip transparan besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 5,49 gram bruto, 

Juga 5 plastik klip kosong.1 plastik klip plastik kosong.1 timbangan elektrik warna hitam,1scop terbuat dari pipet, dompet warna coklat, handphone nokia warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp.111.000,- 

Pelaku saat diinterogasi oleh petugas,  mengakui Narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dengan panggilan Doni, Namun hingga saat ini Doni belum berhasil ditemukan.ujar parlando

Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum,Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.Ujarnya (ik)  

Posting Komentar

0 Komentar