Bawa Senjata Tajam ( Sajam) dan meresahkan masyarakat, Seorang Anggota Genk Motor inisial AG, diamankan Tim Patroli Presisi Power On Hands Samapta Polres Labuhanbatu.
Demikian Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L.Malau S.I.K melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu SH, sabtu 24 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan seorang Anggota Geng Motor Inisial AG 15 tahun, Warga Desa Rintis Kec. Silangkitang Labuhanbatu
Saat itu Tsk mengalami kecelakaan lalu lintas di jalinsum Lingga Tiga Sigambal, lalu tersangka di amankan ke Pos Lantas Sigambal, kemudian di jemput Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk diproses Lebih jauh
"Dari tersangka disita parang yang digunakan untuk tawuran dengan Genk Motor PS N2 Aek Nabara, melawan Genk Motor tersangka AG yakni BRS (Barisan Sama Rata)",ujar parlando
Barang bukti 1 buah Parang bergagang kayu panjangnya lebih kurang 90 cm, dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra x.
Atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 195, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Tutup Kasi Humas ( ik )
0 Komentar