Labuhanbatu,bantengmetro.com-HSA Als Cambuk 38 thn, warga Gang Krisno Kel.Cendana Kec. Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, diciduk petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,
Sabtu, 30/03/2024.
Penangkapan Tersangksa HSA Sabtu 30/3/2024, tepatnya di Gang Krisno Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu; dipimpin IPDA Ramadan Hilal bersama Anggota
Itu kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L.Malau, SIK, melalui Kasihumas AKP P. Napitupulu SH Selasa 02/04/2024, Sebelumnya Petugas terima informasi dari masyarakat akan ada Transaksi narkotika jenis sabu di Gg Krisno, atas info itu Petugas langsung terjun ke Tkp dan mengamankan pelaku
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 4 plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,36 gram bruto, selembar kertas berisi Narkotika jenis ganja seberat 4,35 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kosong,1 plastik klip transparan berisi kertas tik tak, 2 lembar tisu warna putih, 1 kotak rokok sempurna kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, juga satu unit HP merek Realmi warna hitam.ujar parlando
Saat Diinterogasi, tersangka mengku sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial Kolak, yang saat ini masih dalam pengejaran, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Labuhanbatu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh dijelaskan Parlando, atas perbuatan yang telah melanggar Hukum, Tersangka HSA dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti dan komitmen Polres Labuhanbatu, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tegas Kasi Humas ( ik )
0 Komentar