2 orang warga Kabupaten Asahan, coba jualan Narkotika Jenis Sabu Sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara, akhirnya ketangkol Petugas Polres Labuhanbatu
Kedua pelaku warga Kabupaten Asahan yang diamankan Petugas, .AO Als Ardi lk, 24 thn penduduk Dsn IX Ds Sp. Empat Kec. Sp. Empat Kab. Asahan, AS Als Aldi lk 23 thn, penduduk Dsn II Ds Perkebunan Suka Raja Kec.Sp.Empat Kabupaten Asahan.
Demikian kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L.Malau SIK, Minggu 05/05)2024 melalui Kasi Hamas AKP P. Napitupulu SH, penangkapan kedua tersangka dipimpin Tim I Opsnal Satres Narkoba Ipda Rahmadhan Hilal, Kamis 2/05/2024 di jln lintas Sumatera SPBU Pertamina,+ Ds Kapung Pajak Kec Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.
Lanjut Kasi Humas, Kedua pelaku ditangkap saat bersamaan lalu dilakukan penggeledahan, setelah digeledah, ditemui barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 14,59 gram bruto dalam plastik transparan, serta 2 unit Hen Phone merek Vivo warna biru dan biru dongker.
Dari hasil interogasi petugas, mereka mendapatkan sabu tersebut dari inisial IBL di Kota Tanjung Balai, namun hingga saat ini keberadaan IBL belum diketahui, untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku AO Als Ardi serta AS Als Aldi beserta barang bukti, digelandang ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Terpisah, Kasatnarkoba AKP Sopar Budiman SH menerangkan, saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.jelas dia
Harapnya kedepan, kiranya masyarakat harus bisa berperan aktif, untuk dapat memberantas peredaran narkotika diwilayahnya, sampaikan informasi kekita ada gerak yang dicurigai demi upaya pemberantasan Narkotika tegasnya (ik)
0 Komentar