Kembali Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu,:ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L. Malau S.I.K, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH Sabtu 04/05/2024, katanya, Kamis 2 Mei 2024 kemarim, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Ramadhan Hilal kembali tangkap pelaku narkoba.
Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat akan ada aktivitas penjualan sabu-sabu, Respon cepat petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial MS alias Bou, pr, 58 thn, penduduk Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhambatu.
Lebih jauh kata dia, Pelaku ditangkap Kamis 02/05/2024 sekitar pkl 14.00.Wib di jalan H.Iwan Maksum Kel. Ujung Bandar Kec.Rantau Selatan, Saat dilakukan geledah didapati barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket, plastik klip transparan diduga berisi sabu-sabu srberat 2,02 gram bruto, 1 buah botol plastik kecil, 1 hand phone Nokia warna hitam, 1 kaleng gudang garam berisi plastik, 1 pipet bentuk scop, dan uang tunai Rp. 372.000.
Saat diintograsi, pelaku mengakui Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki Inisial *K* penduduk Kel.Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan, akan tetapi hingga saat ini unit Opsnal Satres Narkoba belum menemukannya
Tetpisah, Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman SH menambahkan, pelaku MS Alias Bou kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. dikenakan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dia menghimbau , kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika, dengan menggalang semangat "Narkoba Musuh Bersama" dan memastikan Sumatera Utara tetap "Bebas Narkoba".(ik)
0 Komentar