Bantengmetro.com, Labuhanbatu-Dewan Pimpinan Cabang Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC Mapan RI) Labuhanbatu, layangkan surat konfirmasi tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, Senin, (10/06/2024).
Surat itu ditandatangani langsung oleh ketua DPC Mapan RI Labuhanbatu Bung JB Gultom dan sekretaris Bukhari Rahman dan diantar langsung ke kantor PN Rantau Prapat.
Konfirmasi tertulis tersebut, berkaitan dengan adanya kejanggalan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Rantau Prapat terhadap salah seorang residivis narkoba berinisial BS.
Dimana pada tahun 2016 lalu, BS telah dihukum pidana penjara selama 7 tahun, karena terbukti melanggar hukum pidana tentang narkotika, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,04 gram netto, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.
Akan tetapi pada tahun 2023, BS kembali berurusan dengan hukum karena mengulangi perbuatannya, sehingga dirinya dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 9 tahun, namun oleh majelis hakim PN Rantau Prapat, BS hanya Divonis selama 6 tahun saja, walaupun dengan barang bukti jauh lebih besar yakni, 47,26 gram netto dan status residivis terdakwa yang masih melekat.
Dugaan itu semakin dikuatkan dengan melihat sipp maupun putusan PN Rantau Prapat, dan diketuai langsung oleh Tommy Manik yang saat itu sebagai pimpinan PN Rantau Prapat dan saat ini menjabat sebagai ketua PN Rantau Prapat.
Karenanya, Bung JB Gultom menilai adanya kelalaian ataupun ketidakcermatan dari majelis hakim, mengingat status terdakwa sebagai residivis, bahkan dengan barang bukti yang jauh lebih besar.
"Kita melihat ini sebagai ketidakcermatan majelis hakim, kita tahu dalam hukum pidana pada pasal 486,487,488 KUHP, jelas diatur secara jelas terhadap status terdakwa sebagai residivis masih melekat, karena belum lama selesai menjalani hukumannya, ini kan ada keanehan, bukan bertambah tapi malah jauh lebih ringan", paparnya.
Menurut Bung JB Gultom, hal ini tidak boleh dibiarkan atau terjadi lagi kedepannya, jika hukumannya seperti ini tidak akan membuat para terpidana narkoba merasa jera dan menghindari bisnis haramnya, sementara efek negatif narkoba sangat luar biasa dan telah menimbulkan banyak korban serta merusak generasi penerus bangsa.
"Kalau putusannya seperti itu, apakah membuat efek jera bagi para bandar-bandar yang lain..?? tentu tidak, kita menduga ada sesuatu dibalik ini", tegasnya .
Atas keprihatinannya, Bung JB Gultom sebagai ketua lembaga penggiat anti narkoba mempertanyakannya secara tertulis kepada PN Rantauprapat, untuk mendapatkan jawaban yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan (Red).
0 Komentar