Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman Membantah Anggotanya Melakukan Tangkap Lepas

foto ilustrasi 

Bantengmetro.com, Labuhanbatu- Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman membantah anak buahnya melakukan tangkap lepas terhadap LP, Rabu (26/06/2024).

Menurut Sopar, anggotanya tidak mungkin melepaskan Tersangka, apabila ditemukan barang bukti pada diri tersangka.

"Keterangan anggota, karena tidak ditemukan barang bukti (BB), maka dilepas, karena tidak mungkin ditangkap jika tidak ditemukan barang bukti", ujarnya.

Sopar juga menjelaskan, anggotanya menggeledah LP didalam rumahnya dan disaksikan keluarganya langsung serta dikuatkan dengan rekaman video, hasilnya tidak ditemukan BB.

"Anggota menggeledah (LP-Red) disaksikan keluarga dirumahnya dan anggota merekam video sebagai buktinya", terangnya.

Sementara menurut informasi yang berhasil didapatkan dari sumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, mengaku mengetahui kejadian itu, bahwa LP ditangkap di simpang Tiga Air Terjun - Hans Brother pada hari Jumat (14/06/2024), Sekira tengah malam atau menjelang Sabtu dinihari.

Saat ditangkap, beberapa anggota Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang menggunakan Dua mobil tersebut sempat menggeledah LP, kemudian dimasukkan kedalam mobil dan dibawa. Namun selang beberapa jam kemudian LP sudah nongol dirumahnya.

"Setelah digeledah, LP dimasukkan kedalam mobil dan dibawa, tapi anehnya beberapa jam kemudian sudah dirumahnya", sebutnya.

Keheranan sumber semakin bertambah ketika mendengar alasan polisi melepaskan LP.

"Lucunya lagi bang, Katanya tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya pil tidur", ucapnya heran.

Sumber tersebut juga menyampaikan, bahwa ia mendengar ada informasi yang beredar, jika ada seseorang berinisial BN menelepon anggota polisi yang membawa LP, sehingga LP dilepaskan.

"Kita dengar ya bang, BN menelepon polisi yang membawa LP, BN bilang kepada polisi yang membawa itu, "orang kita itu bang" ucapnya meniru kata-kata BN.

Untuk diketahui, jarak lokasi kejadian dengan rumah LP sekitar 2 - 4 Km, dan sebelumnya sudah digeledah dilokasi penangkapan.

"Apakah anggota kepolisian boleh membawa seseorang tanpa memiliki alasan yang kuat...?" Tanyanya mengakhiri pernyataannya (JB Gultom).





Segenap Redaksi Bantengmetro.com mengucapkan:
Selamat memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 26 Juni 2024, "Say No To Drugs"

Posting Komentar

0 Komentar