Bantengmetro.com, Labuhanbatu - Kadiskominko Kabupaten Labuhanbatu sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST., M.Kom. mempresentasikan Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Publik Sumatera Utara, Jl. Alfalah No. 22 Medan, Jumat (30/08/2024).
Presentasi tersebut disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Provsu Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, Wakil Ketua Komisi Informasi Provsu Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus, SH, M.I.Kom.
Pada presentasinya, Ahmad Fadly mengatakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Operasianl Prosedur Penyelenggaraan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
"Kami juga terus melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan informasi Publik terhadap PPID," jelasnya.
PPID Utama berharap dapat mempertahankan prestasi sebagai kategori Kabupaten Informatif seperti capaian tahun lalu.
Turut mendampingi PPID Utama memberikan presentasi, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Diskominfo Labuhanbatu Muliani Tembang Dewi Sinulingga, S.Sos. dan Devi Rayuli Handriyani Siahaan, S.I.Kom.(Red/R).
0 Komentar