Terdakwa Sarbaini Harahap Dituntut 3 Tahun Penjara


Bantengmetro.com,Labusel - Sidang perkara pencurian dan penganiayaan terdakwa atas nama Sarbaini Harahap memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hal ini dibenarkan humas pengadilan negeri Rantauprapat Sapriono,S.H.,M.H saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at(20/9/24) di ruang kerjanya.

"Benar setelah dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada pengadilan negeri Rantauprapat bahwa terhadap terdakwa Sarbaini Harahap oleh jaksa penuntut umum telah menuntut selama 3 tahun penjara." ucap Sapriono.


Sapriono juga mengatakan atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Sarbaini Harahap mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis(19/9/24) di pengadilan cabang pembantu Kota Pinang.

"Terhadap tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada sidang lanjutan hari Kamis 19 September 2024." ujar Sapriono.


Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Rantauprapat sidangkan terdakwa Sarbaini Harahap dalam perkara pencurian dan penganiayaan Nurbaida Idrus Pasaribu.

Selama 2 Tahun lebih proses perkara Penganiayaan terhadap Nurbaida Idrus Pasaribu di tangguhkan, akhirnya kasus penganiayaan yang terindikasi dilakukan terdakwa inisial SH di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di sidangkan. (Red/R)

Posting Komentar

0 Komentar