Aksi Oknum Kepala Desa Joget Sambil Acungkan Jari Saat Acara Maulid Berlangsung, Viral Di Medsos


Bantengmetro.com,Labusel- Aksi oknum Kepala Desa (Kades) menyorot perhatian publik Labuhanbatu Selatan (Labusel), pasalnya oknum kades tersebut berjoget ria dalam kegiatan maulid, Sabtu (05/10/2024).

Aksi oknum Kades tersebut direkam kamera salah satu pengunjung yang hadir pada acara maulid nabi besar Muhammad SAW di desa Tanjung Medan, kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Berdasarkan video, sambil berjoget ria oknum kades tersebut mengangkat jari telunjuk kedua tangannya yang diduga memberikan kode angka satu.

Seperti diketahui kabupaten Labusel terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati yang maju dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Paslon nomor urut 1 Fery Sahputra Simatupang, SH – Syahdian Purba Siboro, SH

Paslon nomor urut 2 H. Mhd. Gandhi Faisal Siregar - Drs. H. Naga Parlaungan Lubis, M.Pd

Paslon nomor urut 3 Ari Wibowo, SH. M.IP - Azwar Sazali Tanjung

Aksi acungkan jari kades menjadi sorotan dan perbincangan di Labusel, apabila terbukti terapiliasi dengan salah satu Paslon, maka sanksi hukum telah menanti, mulai dari hukum peringatan secara administratif hingga sanksi pidana penjara serta denda.


Undang-undang pemilu secara tegas melarang Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Kepala desa tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Dalam undang-undang yang sama, selain kepala desa (Kades), perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. 

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). 

Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Kades dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.


Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan, bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 
Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa apabila terbukti melanggar undang-undang dijelaskan dengan konkrit.

UU No. 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratife berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 

Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU No. 7 Tahun 2017 pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Red).

Posting Komentar

0 Komentar